Minggu, 25 Mei 2008

Customer Relationship Marketing

Customer relationship Marketing (CRM) adalah suatu strategi perusahaan, proses bisnis, dan teknologi informasi yang digunakan untuk mengetahui lebih dalam tentang kebutuhan dan perilaku pelanggan dengan tujuan untuk membangun relasi yang kuat dengan mereka dengan cara yang terorganisir. CRM adalah salah satu aplikasi bisnis e-commerce bertipe B2C.
CRM melingkupi semua proses bisnis mulai dari penjualan, pemasaran dan jasa atau service yang berhubungan langsung dengan pelanggan. Sebagai contoh, perusahaan bisa membuat database mengenai pelanggannya yang berisikan informasi detail mengenai pelanggan yang relevan dengan produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Dengan informasi ini maka pihak manajemen dan pemasaran bisa mempelajari kebutuhan pelanggan secara detail dan mampu untuk merencanakan produk atau membuat penawaran kepada para pelanggan atau juga mengetahui secara detail produk-produk lain apa saja yang sudah dibeli oleh pelanggan.
Intinya CRM adalah suatu cara untuk melakukan analisa perilaku konsumen atau pelanggan jasa kita. Dari analisa ini akhirnya perusahaan bisa mengambil cara melayani pelanggannya secara lebih personal sehingga efeknya pelanggan menjadi loyal kepada kita. Target utama CRM memang bukan customer satisfaction tetapi lebih kepada customer loyality. Pelanggan tidak hanya puas sekali menggunakan produk atau jasa kita tetapi juga akan selalu terus menggunakannya.
Dengan adanya teknologi komputerisasi (information technology) maka CRM menjadi hal yang sangat penting dimana data pelanggan atau konsumen bisa disimpan dalam suatu database beserta perilaku transaksi yang dilakukannya. Sebagai contoh pada suatu Family Club atau Club House memiliki sekian ratus anggota. Semua pelanggan disimpan datanya termasuk tanggal lahir dan lain sebagainya. Ketika salah seorang anggota yang kebetulan hari itu adalah hari ulang tahunnya melakukan check-in dan langsung juga pada saat itu petugas resepsionis Club House mengucapkan selamat ulang tahun kepada anggota tersebut. Itu salah satu contoh kecil yang merupakan efek dari CRM dimana pelanggan merasa dilayani secara personal. Ini akibat dari database pelanggan digunakan oleh perusahaan secara maksimal untuk menunjang CRM. Hal ini akan meningkatkan kredibilitas perusahaan dimata pelanggannya dan secara otomatis juga akan meningkatkan loyalitas terhadap produk atau jasa yang ditawarkan perusahaan.
Daftar Pustaka


Selasa, 20 Mei 2008

Payment

payment adalah suatu cara atau proses dalam melakukan pembayaran secara online. Terdapat tiga kategori pembayaran online, yaitu e-cash, e-check, dan e-credit. Namun cara pembayaran online paling banyak digunakan adalah e-credit.
Terdapat 3 tipe e-credit online, yaitu:

1. E-credit
konvensional

sebelum berkembangnya PtP (Person to Person) dan layanan pihak ketiga, inilah satu-satunya cara pembayaran online yang diterima. Cara ini melibatkan rekening penjual, software keranjang belanja, dan payment gateway.

2. E-credit pihak ketiga
cara ini mirip dengan sistem pembayaran kartu kredit konvensional. Pihak ketiga memproses semua dana transaksi, kemudian mengirimkan dana ke rekening bank penjual secara periodik.
Menggunakan kartu kredit melalui pihak ketiga memberikan pilihan keamanan yang lebih baik dibandingkan langsung dengan pedagang. Ini akan menghindari upaya-upaya nakal dari pedagang untuk menggunakan informasi kartu kredit Anda.
3. E-credit person to Person

pada tipe ini, semua proses ditangani secara internal melalui provider PtP. Tetapi terbatas pada anggota yang terdaftar ke dalam layanan PtP. Salah satu contoh provider terbesar PtP adalah PayPal.

Sistem pembayaran melalui e-commerce memerlukan suatu persayaratan yang mencakup:

  • Konfidensialitas untuk menjamin bahwa konsumen, pedagang dan informasi transaksi pembayaran tetap konfidensial
  • Integritas dari semua data yang ditransmisikan melalui jaringan publik seperti Internet
  • Otentikasi dari pihak pembeli maupun pihak pedagang
  • Keamanan berkaitan dengan perlindungan atau jaminan keamanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
  • Mekanisme privacy untuk pertukaran informasi yang sifatnya umum maupun pertukaran data pembayaran.
  • Divisibilitas, berkaitan dengan spesifikasi praktis transaksi baik untuk volumen besar maupun transaksi skala kecil.
  • Interoperabilitas dari perangkat lunak, maupun jaringan dari penerbait kartu kredit dan perbankan



Daftar Pustaka
bebas.vlsm.org/v06/Kuliah/Seminar-MIS/2007/208/208-07-OnlinePayment.pdf -
http://www.capella.co.id/e-commerce/info3.html





Rabu, 07 Mei 2008

e-commerce security

Keamanan merupakan komponen yang vital dalam pelaksanaan eCommerce. Pada saat transaksi , konsumen (pembeli) dan penyedia jasa, barang maupun informasi masing – masing harus dapat "yakin aman" bahwa mereka melakukan transaksi hanya diketahui oleh kedua belah pihak saja, dan tidak ada pihak lain yang menyusup dan mencuri data – data penting atau bahkan memanipulasi. Hal yang paling sering dikhawatirkan oleh konsumen adalah pada saat pembayaran barang, jasa atau informasi, dimana informasi kartu kredit yang masukkan, dikhawatirkan dapat disalahgunakan atau dicuri. Masih banyak yang belum menyadari bahwa keamanan (security) merupakan sebuah komponen penting yang tidak murah.
Dalam prakteknya, berbelanja di web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung transaksi elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang menggunakan e-com.
Sistem pada perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan metode enkripsi atau yang lebih dikenal dengan kriptografi yaitu metode penyajian suatu pesan atau data yang terkirim melalui jaringan publik dengan kunci – kunci (keys) tertentu. Didalam kriptografi ada empat hal pokok yaitu:
Ø Confidentiality :informasi hanya, untuk dan dimengerti oleh mereka yang berhak
Ø Integrity :informasi tidak dapat diubah ditempat penyimpanan
Ø Non-Repudiation :informasi bisa dipastikan siapa pengirim dan penerimanya
Ø Authentication :pengirim dan penerima bisa saling komfirmasi tentang masing-masing identitas dan asal atau tujuan informasi.
Namun yang perlu diperhatikan adalah tidak semua negara mengijinkan penggunaan kriptografi dalam internet. Setiap negara memiliki hukum-hukum sendiri – sendiri untuk hal ini. Ada negara yang membatasi penggunaan kriptografi (misalnya mengharuskan penggunaan algoritma yang memiliki key escrow, atau membatasi panjang kunci yang boleh digunakan atau bahkan tidak boleh menggunakan enkripsi ) sampai kepada yang membebaskan penggunaannya. Selain itu, beberapa algoritma enkripsi (seperti RSA) dipatenkan di Amerika akan tetapi tidak diakui patennya sehingga menyulitkan penggunaannya.
Berikut adalah beberapa ancaman terhadap keamanan dalam transaksi e-commerce:
lPencurian kartu kredit lHacking dan Cracking beberapa situs lPenyadapan transmisi data dgn cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer
Hal tersebut memerlukan bentuk perlindungan pasti berupa aspek hukum yang dapat melindungi konsumen maupun perusahaan dalam transaksi e-commerce.
Berikut adalah contoh beberapa UU tentang kejahatan internet (cyberlaw) di beberapa negara:
lIndonesia : KUHP pasal (362) unsur mencuri meliputi mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki, dan dilakukan secara melawan hukum. Bila satu dari unsur itu tidak ada, seseorang tentu tidak bisa dikatakan mencuri. lSingapura (1998) : lThe Electronic Act (Transaksi Elektronik) lThe Electronic Communication Act(ECPA) lA.S (1996) : lCommunication Assistance For Law Enforcement Act lTellecomunication Service
Namun sejalan dengan perkembangan zaman, bentuk perlindungan terhadap penggunaan internet sangatlah perlu untuk dikembangkan lagi. Hal ini semua demi kepentingan banyak pihak yang terkait dengan e-commerce.
http://students.ukdw.ac.id/~22033156/index.php?Our_Papers:Keamanan_E_%96_Commerce
http://ephi.polinpdg.ac.id/content/view/125/31/
http://sinergi-web.tripod.com/Iptek.htm